Radnet logo
internet service provider
                                
Go back to Radnet starting page



 
online registration    


S Y A R A T    D A N    K O N D I S I

UNTUK PENGGUNAAN SISTEM KONEKSI "DIAL-UP" MELALUI LAYANAN INTERNET RADNET


1. Definisi

1.1. Service berarti akses ke Internet, yang terdiri dari suatu hubungan antara berbagai jaringan kerja komputer yang termasuk dalam hal ini, berbagai segi nilai tambah apapun yang diberikan oleh PT Rahajasa Media Internet, yang mungkin bertambah dari waktu ke waktu. Service atau layanan termaksud disediakan oleh PT Rahajasa Media Internet dengan nama RADNET Internet Connection Service.

1.2. Pelanggan berarti pihak yang permohonannya untuk masuk ke dalam Perjanjian ini, telah diterima oleh PT Rahajasa Media Internet dan termasuk dalam hal ini mereka yang mewakilinya. Kriteria pelanggan adalah sama dengan "Pelanggan Tetap" atau "Pemohon", sebagaimana istilah-istilah ini digunakan dalam berbagai korespondensi atau perjanjian lain.

2. Penyediaan Service dan Akses

2.1. Mulainya Service

2.1.1. Akses Dial-Up Individu (Personal IP Dial) akan diaktifkan segera atau paling lambat dalam waktu 1 x 24 Jam (Pada hari kerja) setelah pembayaran.

2.1.2. Akses Dial-Up Perusahaan (Corporate IP Dial) akan diaktifkan segera atau paling lambat dalam waktu 1 x 24 Jam (Pada hari kerja) setelah pembayaran.

2.1.3. Pendaftaran melalui Online Registration atau dalam masa promosi periode tertentu, akses Dial up Individu atau perusahaan akan diaktifkan segera dalam waktu 1x24 Jam (Pada hari kerja) setelah pendaftaran untuk mendapatkan 3 hari free akses.

2.2. Jangka Waktu Minimum Berlangganan

2.2.1. Akses Dial-Up Individu adalah 1 (satu) bulan berjalan.

2.2.2. Akses Dial-Up Perusahaan adalah 1 (satu) bulan berjalan.

2.3. Akses

2.3.1. Pada Akses Dial-Up Individu meliputi Kode Identifikasi (ID) akses untuk tiap pengguna dengan sandi dan 1 (Satu) Mail account berikut sandi, akan diberikan kepada Pelanggan; yang mana Pelanggan harus memiliki fasilitas yang diupayakan sendiri (saluran telepon, modem) untuk terlaksananya koneksi fisik ke RADNET guna mengakses Service. Semua segi standar dari tipe koneksi ini sebagaimana termaktub dalam Deskripsi Layanan Koneksi RADNET, akan dicakup dalam Service

2.3.2. Pada Akses Dial-Up Perusahaan meliputi Kode Identifikasi (ID) akses untuk tiap pengguna dengan sandi dan 2 (dua) Mail account berikut sandi, akan diberikan kepada Pelanggan; yang mana Pelanggan harus memiliki fasilitas yang diupayakan sendiri (saluran telepon, modem) untuk terlaksananya koneksi fisik ke RADNET guna mengakses Service. Semua segi standar dari tipe koneksi ini sebagaimana termaktub dalam Deskripsi Layanan Koneksi RADNET, akan dicakup dalam Service

3. Pembayaran

3.1. Tagihan-tagihan, biaya-biaya dan / atau sewa untuk Service dan/atau peralatan akan diberikan berdasarkan tabel tarif tetap PT Rahajasa Media Internet yang dapat diubah untuk penyesuaian dari waktu ke waktu, dimana tarif tersebut akan ditagih dimuka atau waktu penagihan lain menurut kebijaksanaaan PT Rahajasa Media Internet, pola layanan atau ketentuan-ketentuan lainnya. Tagihan-tagihan, biaya-biaya dan / atau sewa untuk Service dan / atau peralatan dihitung mulai dari saat dimana Pelanggan dapat menggunakan Service.

3.2. Pelanggan berkewajiban untuk dan harus secara tepat waktu membayar setiap tagihan, biaya, sewa, harga, atau jumlah lain yang tertera pada lembar tagihan yang dikeluarkan oleh PT Rahajasa Media Internet meskipun Pelanggan sedang mengajukan keberatan atas satu atau beberapa hal dalam penagihan tersebut. Dalam hal timbul keberatan atau perselisihan, dan atas keberatan yang diajukan Pelanggan ternyata PT Rahajasa Media Internet berkesimpulan bahwa keberatan yang diajukan oleh Pelanggan ternyata benar; maka PT Rahajasa Media Internet harus mengembalikan jumlah kelebihan yang telah dibayar tersebut kepada Pelanggan dengan tidak memberi beban bunga.

3.3. Dalam hal seluruh atau sebagian dari tagihan yang ada pada lembar tagihan yang dikeluarkan oleh PT Rahajasa Media Internet telah lewat waktu tanpa dilakukan pembayaran oleh Pelanggan, maka PT Rahajasa Media Internet memiliki hak untuk memberikan sanksi berupa tambahan beban bunga atas keterlambatan membayar jumlah tagihan diatas. Prosentase beban bunga terlambat bayar ditentukan oleh PT Rahajasa Media Internet dan dihitung sejak saat terakhir hari bayar hingga saat Pelanggan membayar penuh tagihan yang tertunggak

3.4. Dalam hal Pelanggan melakukan pembatalan atas hal- hal yang sebelumnya dimintakan kepada PT Rahajasa Media Internet dan untuk permintaan tersebut PT Rahajasa Media Internet sudah menunjukkan kesanggupannya, pembatalan tersebut membuka kemungkinan pembebanan Biaya Pembatalan dengan jumlah yang ditentukan tertulis oleh PT Rahajasa Media Internet.

3.5. Untuk ketentuan-ketentuan dalam butir 3 dan 4 di atas, pembatalan akan diikuti dengan tindakan PT Rahajasa Media Internet melakukan hal-hal yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemberian syarat-syarat tambahan, pengalihan Service dan/atau peralatan atau keharusan- keharusan lain apapun yang terkait dengan pembatalan tersebut.

3.6. Dalam hal karyawan PT Rahajasa Media Internet atau agen resminya diminta untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi di premis Pelanggan, PT Rahajasa Media Internet memiliki hak untuk mengenakan biaya perbaikan jika kerusakan diakibatkan oleh penggunaan dan terjadi pada peralatan network yang disediakan oleh PT Rahajasa Media Internet.

4. Pemutusan Service

4.1. Kecuali ditentukan lain, Service dapat diakhiri oleh PT Rahajasa Media Internet maupun Pelanggan, dengan mana pihak yang akan mengakhiri terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis dan cara yang layak kepada pihak lawannya.

4.2. Waktu pemberitahuan tertulis adalah: 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Service untuk bulan kalender berikutnya, yang mana tanggal tersebut dihitung pada saat pemberitahuan diterima oleh PT Rahajasa Media Internet.

4.3. Dengan memperhatikan ketentuan butir 1 di atas, Service dapat langsung diputus oleh PT Rahajasa Media Internet dalam hal:

a) dengan pertimbangan yang wajar, PT Rahajasa Media Internet menganggap Pelanggan telah melanggar Syarat dan Kondisi yang tertulis ini; dan/atau pelanggaran lain terhadap ketentuan- ketentuan telekomunikasi lain yang terkait dengan hubungan antara PT Rahajasa Media Internet dengan Pelanggan sebagai penyedia dan pengguna; atau Pelanggan memberikan informasi yang tidak lengkap atau palsu maupun tidak akurat dalam hubungan ini.

b) dengan pertimbangan yang wajar, PT Rahajasa Media Internet menganggap Pelanggan dengan cara apapun telah ataupun akan menggunakan Service dan / atau peralatan untuk maksud apapun yang bertentangan dengan, menghalangi, mengabaikan, mempermalukan, melecehkan, mengganggu pelaksanaan hukum yang berlaku atau kepentingan umum.

4.4. PT Rahajasa Media Internet, tanpa mengabaikan keberadaan hak-hak maupun upaya yang ada pada pihaknya dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembebasan pihaknya atas tidak terlaksananya berbagai kewajibannya, dapat menghentikan Service maupun layanan lainnya secara sementara apabila tagihan atas Service maupun layanan lainnya yang tertera pada faktur yang dikirimkan oleh PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan ternyata tidak diselesaikan oleh Pelanggan secara tuntas dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemutusan sementara atas hal-hal di atas akan diterapkan oleh PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan apabila jangka waktu pembayaran serta toleransinya terlewati tanpa pembayaran penuh atas tagihan terhutang. Pemutusan sementara dilakukan 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

4.5. Pemutusan Service secara permanen akan diterapkan apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, tagihan tidak diselesaikan secara tuntas 4.6. Akibat Pemutusan

4.6.1. Dalam hal pemutusan Service sehubungan dengan Syarat dan Kondisi ini, Segala tagihan terhutang beserta bunga harus dibayar lunas dalam waktu secepatnya.

4.6.2. Kelalaian untuk menyelesaikan tagihan terhutang menyebabkan PT Rahajasa Media Internet mencari penyelesaian menurut hukum serta prosedur yang berlaku

5. Perubahan Dalam Penggunaan Layanan / Kecepatan Akses

Dalam hal Pelanggan Individu Sistem Koneksi Dial-Up ingin mengubah Layanan Yang Digunakan sebagaimana yang tertera pada lembar registrasi permohonan, haruslah terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada PT Rahajasa Media Internet mengenai maksud tersebut dalam waktu tidak kurang dari 14 (empat belas) hari sebelumnya. Waktu efektif atas perubahan adalah hari pertama dalam bulan kalender setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut atau waktu efektif lain yang ditentukan PT Rahajasa Media Internet.

6. Tanggung Jawab Pelanggan

6.1. Pelanggan harus:

6.1.1. sejalan dengan Penggunaan RADNET Yang Dapat Diterima, sebagai berikut:

a) Tujuan Utama RADNET didirikan untuk:

1) menyediakan akses layanan jaringan kerja komputasi yang berkualitas tinggi dan optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Republik Indonesia dan dunia internasional,

2) menawarkan sumber-sumber jaringan kerja komputasi yang sangat ekonomis dan efisien, dan

3) meningkatkan dan memudahkan pembaruan dan semangat kompetisi regional maupun nasional. Tujuan-tujuan ini menjadi keunggulan absolut dalam penentuan Service dan harga.

b) Prinsip Penggunaan RADNET Yang Dapat Diterima.

[i] Semua penggunaan RADNET harus konsisten dengan Tujuan Utama RADNET.

[ii] Adalah tidak dapat diterima apabila RADNET digunakan untuk tindakan apapun yang sifatnya melanggar hukum termasuk tapi tidak terbatas pada tindakan-tindakan amoral, perjudian atau tindakan-tindakan apapun yang bersifat kriminal maupun mengirim atau menerima hal-hal dari seseorang yang berupa pesan-pesan yang bersifat: menyerang moralitas, agama, kelompok masyarakat, dasar-dasar politik, serta sifat menghina, tidak senonoh, cabul atau kata-kata ancaman.

[iii] Adalah tidak dapat diterima apabila RADNET digunakan untuk tindakan pengiriman pesan yang bersifat memaksa tanpa alasan jelas, sehingga menyebabkan pihak lain siapapun orangnya merasa terancam, dilecehkan, jengkel, tidak nyaman atau gelisah.

[iv] Adalah tidak dapat diterima apabila RADNET digunakan untuk mengganggu atau mengacaukan pengguna-pengguna lain, Service atau peralatan. mengacaukan dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada penyebaran atas advertensi tanpa permintaan, penyebarluasan virus komputer maupun sejenisnya, dan menggunakan jaringan kerja komputasi untuk akses tanpa otorisasi sehingga mungkin untuk mengakses mesin lain melalui jaringan kerja komputasi.

[v] Kecuali ditentukan lain oleh para pemilik atau pemegang hak, seluruh informasi dan sumber-sumber yang dapar diakses melalui RADNET dianggap milik pribadi individu maupun organisasi yang memiliki atau memegang hak untuk itu. Karena itu adalah tidak dibenarkan bagi individu untuk menggunakan RADNET guna mengakses informasi atau sumber-sumber kecuali hal demikian dilakukan dengan ijin, yang mana atas pemohonan ijin tersebut telah terlebih dahulu disetujui oleh pemilik atau pemegang hak.

6.1.2. Pelanggaran Prinsip RADNET akan memeriksa setiap perkiraan adanya pelanggaran atas Prinsip Penggunaan RADNET Yang Dapat Diterima dengan dasar kasuistis. Hasil yang jelas atas adanya pelanggaran yang tidak dapat ditolerir maupun yang tidak dengan tepat ditanggapi oleh anggota yang melanggar akan menyebabkan pelanggar tersebut dihentikan dari keanggotaan dan Service.

6.1.3. Setiap waktu harus menjaga kerahasiaan identifikasi pengguna (ID) dan/atau sandi yang diberikan kepadanya serta harus memastikan bahwa ID dan / atau sandi tersebut tidak diungkapkan maupun diketahui pihak manapun dalam hal apapun pada saat kapanpun. Pelanggan harus bertanggung jawab penuh untuk dan memikul segala biaya, kehilangan ataupun kerugian yang timbul akibat penggunaan ID dan/atau sandi oleh pihak lain yang didapat dengan cara apapun.

6.1.4. setiap waktu menggunakan ID dan sandi-nya sendiri untuk mengakses Service. Pelanggan dapat sewaktu-waktu mengubah sandi -nya sendiri demi keamanan.

6.1.5. terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari PT Rahajasa Media Internet jika ia bermaksud menggunakan Service dan / atau peralatan untuk hal yang dapat menimbulkan lalulintas komputasi yang melebihi penggunaan normal dan / atau akan menimbulkan hambatan pada sistem atau peralatan telekomunikasi PT Rahajasa Media Internet.

6.1.6. secara tepat tunduk kepada setiap pemberitahuan, instruksi atau arahan yang diberikan oleh PT Rahajasa Media Internet atau Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang berkaitan dengan pemasangan, penggunaan atau pengoperasian Service dan / atau peralatan.

6.1.7. bertanggung jawab sendiri atas kepastian yang diberikan bahwa setiap permintaan atau tambahan apapun atas Service telah terlebih dahulu diotorisasi oleh Pelanggan. Permintaan apapun terhadap Service akan dianggap telah terlebih dahulu mendapatkan otorisasi dari Pelanggan, jika tidak segera diajukan keberatan atas Service yang dilakukan oleh PT Rahajasa Media Internet.

6.1.8. tidak mendapatkan hak tetap atau kepemilikan atas layanan seperti tapi tidak terbatas pada nomor telepon, nomor mailbox, identitas pengguna jaringan kerja komputasi (network user identity), referensi sirkuit; yang mana sewaktu-waktu dapat diubah atau dialihkan secara sepihak oleh PT. Rahajasa Media Internet tanpa satu dengan lainnya berkewajiban mengganti kerugian, kecuali hal ini ditentukan lain dalam suatu Syarat dan Kondisi Khusus.

6.1.9. tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jaringan kerja komputasi, pada saat mengakses jaringan kerja komputasi lain melalui Service ini.

6.1.10. bertanggung jawab sendiri atas data-data yang didapatnya, disimpan maupun dikirimkan melalui Service.

6.1.11. bertanggung jawab sendiri atas pengaturan penggunaan kapasitas simpan (storage capacity) yang dialokasikan kepadanya atau dialokasikan kepadanya berdasarkan peraturan PT Rahajasa Media Internet yang berlaku.

6.2. Pelanggan tidak boleh:

6.2.1. menggunakan secara bersama-sama dengan pihak lain atau membiarkan pihak lain menggunakan secara bersama-sama Service dan / atau peralatan yang didapatnya, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Rahajasa Media Internet; dan karena itu Pelanggan harus menggunakan Service sepanjang hak yang didapat sebagai pelanggan.

6.2.2. mengalihkan atau mengeluarkan seluruh atau sebagian dari hak kewajiban yang tercantum dalam ketentuan ini, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PT Rahajasa Media Internet. Setiap hal yang pada pokoknya bersifat mengalihkan atau mengeluarkan tanpa persetujuan tertulis adalah tidak berlaku dan batal dengan tidak memberi akibat apapun.

6.2.3. melanggar hak cipta maupun hak milik intelektual lain, dengan penggunakan perangkat lunak, ID maupun sandi, atas informasi atau sumber-sumber yang didapatnya. Juga tidak diperbolehkan untuk menyimpan informasi atau sumber-sumber yang didapatnya, untuk digunakan kembali dalam sistem komputer manapun.

6.2.4. mencoba untuk mendapatkan akses sistem komputer manapun yang terkoneksi pada Internet, tanpa otorisasi dari pemilik sistem komputer terkait, dan

6.2.5. menggunakan Service untuk mengakses informasi atau sumber-sumber yang menjadi milik pribadi individu dan organisasi, kecuali telah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemilik atau pemegang hak atas sumber-sumber dan informasi tersebut.

7. Hak PT Rahajasa Media Internet

PT Rahajasa Media Internet memiliki hak untuk mengatur dan mengawasi akses ke berbagai sistem komputer dan data-data yang tersimpan dalam sistem RADNET melalui tatacara yang dianggap layak untuk dilaksanakan oleh PT Rahajasa Media Internet.

8. Pembebasan

8.1. PT Rahajasa Media Internet akan dibebaskan dan dijamin oleh Pelanggan bahwa ia tidak akan dirugikan atas terjadinya kerugian, kewajiban, kerusakan dan biaya, termasuk biaya konsultasi yang wajar yang ditimbulkan oleh: Kelalaian atau pengabaian yang dilakukan oleh Pelanggan maupun pejabat, karyawan, agen atau kontraktornya yang ditimbulkan oleh atau disebabkan karena instalasi, pemakaian atau pemindahan, peralatan atau perangkat lunak yang tidak berasal dan yang berasal dari PT Rahajasa Media Internet, yang disambungkan atau akan disambungkan pada Service, dan mengakibatkan terjadinya klaim dan tuntutan ganti rugi atas terjadinya hilang, rusak harta benda, luka atau matinya orang, termasuk pembayaran yang harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Kerja atau setiap program pembayaran menyangkut jaminan atas cacat atau matinya orang.

8.2. Klaim atas terjadinya fitnah, gangguan atas diri pribadi, pemalsuan hak cipta, dan dilakukan pelanggaran dan / atau perubahan atas data pribadi, atau data-data informasi, serta data atau pesan yang dikirimkan melalui Service oleh Pelanggan

8.3. Tuntutan atas terjadinya pemalsuan paten dan pelanggaran hak milik intelektual lainnya, hal-hal lain yang timbul akibat pemakaian alat, perangkat lunak, apparatus serta sistem yang tidak berasal dari PT Rahajasa Media Internet dan / atau dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Service.

8.4. Perubahan Isi Syarat dan Ketentuan PT Rahajasa Media Internet memiliki hak untuk sewaktu waktu mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Service, penggunaan peralatan maupun layanan lain kepada Pelanggan dan Pelanggan akan terikat kepada setiap perubahan tersebut. Pemberitahuan atas akan adanya perubahan, akan dilakukan oleh PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan melalui cara-cara yang dianggap layak.

9. Keadaan Memaksa

PT Rahajasa Media Internet dibebaskan Pelanggan dari tanggung jawab atas hal-hal yang termasuk tapi tidak terbatas pada:

  • terjadinya cuaca buruk yang berakibat tergganggunya fasilitas PT Rahajasa Media Internet;
  • terganggunya hubungan Global Internet akibat kerusakan pada fasilitas leased-line yang disewa PT Rahajasa Media Internet dari Operator Jaringan Internasional maupun Penyedia jasa Jaringan Internet Internasional;
  • pencabutan ijin usaha oleh Pemerintah; perang; bencana alam termasuk banjir dan angin topan;
  • terjadinya pemutusan hubungan dengan Global Internet diluar wilayah Republik Indonesia;
  • pemberontakan;
  • huru hara;
  • embargo;
  • pemogokan atau tindakan-tindakan buruh lainnya;
  • kecelakaan, sabotase dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada diluar perencanaan serta kesengajaan PT Rahajasa Media Internet.

10. Lain-Lain

10.1. Kata "Pelanggan" atau kata lain yang memiliki referensi sama, tidak hanya merujuk orang. Termasuk "Pelanggan" adalah perusahaan, firma ataupun bentuk organisasi lain.

10.2. Setiap pemberitahuan dari PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Syarat dan Kondisi ini, dapat dilakukan oleh PT. Rahajasa Media Internet melalui cara-cara yang dianggap layak. Segala bentuk korespondensi maupun pemberitahuan dari PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan, dianggap telah dikirim dan diterima oleh Pelanggan, 2 (dua) hari setelah PT. Rahajasa Media Internet mengirimkannya melalui PT Pos Indonesia kepada alamat terakhir Pelanggan yang tercatat dalam arsip PT Rahajasa Media Internet.

10.3. Setiap permintaan Pelanggan atas Service, peralatan maupun bentuk layanan lain dari PT Rahajasa Media Internet yang disampaikan Pelanggan melalui korespondensi maupun pertukaran dokumen adalah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Kondisi ini.

10.4.Tagihan dari PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan akan menjadi bukti yang meyakinkan atas permintaan Pelanggan kepada PT Rahajasa Media Internet, maupun keberadaan layanan PT Rahajasa Media Internet untuk Pelanggan; serta kesanggupan Pelanggan untuk tunduk kepada Syarat dan Kondisi yang diterapkan oleh PT Rahajasa Media Internet

11. Hukum yang Berlaku dan Jurisdiksi Pengadilan

11.1. Syarat dan Kondisi ini dibuat, tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. PT Rahajasa Media Internet dan Pelanggan dengan ini memberikan jurisdiksi eksklusif.

 

Ya, saya setuju !      Tidak, saya tidak setuju !

^ BACK TO TOP ^


contact us :  customer care | sales | webmaster
user section  :  business  :  products & services  :  online registration
back to main page
Copyright ©2002 PT. Rahajasa Media Internet. All rights reserved.