S
Y A R A T D A N K O N D I S I
UNTUK PENGGUNAAN SISTEM KONEKSI "DIAL-UP" MELALUI LAYANAN INTERNET RADNET
1.
Definisi
1.1.
Service berarti akses ke Internet, yang terdiri dari suatu hubungan
antara berbagai jaringan kerja komputer yang termasuk dalam hal ini,
berbagai segi nilai tambah apapun yang diberikan oleh PT Rahajasa
Media Internet, yang mungkin bertambah dari waktu ke waktu. Service
atau layanan termaksud disediakan oleh PT Rahajasa Media Internet
dengan nama RADNET Internet Connection Service.
1.2.
Pelanggan berarti pihak yang permohonannya untuk masuk ke dalam Perjanjian
ini, telah diterima oleh PT Rahajasa Media Internet dan termasuk dalam
hal ini mereka yang mewakilinya. Kriteria pelanggan adalah sama dengan
"Pelanggan Tetap" atau "Pemohon", sebagaimana istilah-istilah ini
digunakan dalam berbagai korespondensi atau perjanjian lain.
2.
Penyediaan Service dan Akses
2.1.
Mulainya Service
2.1.1.
Akses Dial-Up Individu (Personal IP Dial) akan diaktifkan segera
atau paling lambat dalam waktu 1 x 24 Jam (Pada hari kerja) setelah
pembayaran.
2.1.2.
Akses Dial-Up Perusahaan (Corporate IP Dial) akan diaktifkan segera
atau paling lambat dalam waktu 1 x 24 Jam (Pada hari kerja) setelah
pembayaran.
2.1.3.
Pendaftaran melalui Online Registration atau dalam masa promosi
periode tertentu, akses Dial up Individu atau perusahaan akan diaktifkan
segera dalam waktu 1x24 Jam (Pada hari kerja) setelah pendaftaran
untuk mendapatkan 3 hari free akses.
2.2.
Jangka Waktu Minimum Berlangganan
2.2.1.
Akses Dial-Up Individu adalah 1 (satu) bulan berjalan.
2.2.2.
Akses Dial-Up Perusahaan adalah 1 (satu) bulan berjalan.
2.3.
Akses
2.3.1.
Pada Akses Dial-Up Individu meliputi Kode Identifikasi (ID) akses
untuk tiap pengguna dengan sandi dan 1 (Satu) Mail account berikut
sandi, akan diberikan kepada Pelanggan; yang mana Pelanggan harus
memiliki fasilitas yang diupayakan sendiri (saluran telepon, modem)
untuk terlaksananya koneksi fisik ke RADNET guna mengakses Service.
Semua segi standar dari tipe koneksi ini sebagaimana termaktub dalam
Deskripsi Layanan Koneksi RADNET, akan dicakup dalam Service
2.3.2.
Pada Akses Dial-Up Perusahaan meliputi Kode Identifikasi (ID) akses
untuk tiap pengguna dengan sandi dan 2 (dua) Mail account berikut
sandi, akan diberikan kepada Pelanggan; yang mana Pelanggan harus
memiliki fasilitas yang diupayakan sendiri (saluran telepon, modem)
untuk terlaksananya koneksi fisik ke RADNET guna mengakses Service.
Semua segi standar dari tipe koneksi ini sebagaimana termaktub dalam
Deskripsi Layanan Koneksi RADNET, akan dicakup dalam Service
3.
Pembayaran
3.1.
Tagihan-tagihan, biaya-biaya dan / atau sewa untuk Service dan/atau
peralatan akan diberikan berdasarkan tabel tarif tetap PT Rahajasa
Media Internet yang dapat diubah untuk penyesuaian dari waktu ke waktu,
dimana tarif tersebut akan ditagih dimuka atau waktu penagihan lain
menurut kebijaksanaaan PT Rahajasa Media Internet, pola layanan atau
ketentuan-ketentuan lainnya. Tagihan-tagihan, biaya-biaya dan / atau
sewa untuk Service dan / atau peralatan dihitung mulai dari saat dimana
Pelanggan dapat menggunakan Service.
3.2.
Pelanggan
berkewajiban untuk dan harus secara tepat waktu membayar setiap tagihan,
biaya, sewa, harga, atau jumlah lain yang tertera pada lembar tagihan
yang dikeluarkan oleh PT Rahajasa Media Internet meskipun Pelanggan
sedang mengajukan keberatan atas satu atau beberapa hal dalam penagihan
tersebut. Dalam hal timbul keberatan atau perselisihan, dan atas keberatan
yang diajukan Pelanggan ternyata PT Rahajasa Media Internet berkesimpulan
bahwa keberatan yang diajukan oleh Pelanggan ternyata benar; maka
PT Rahajasa Media Internet harus mengembalikan jumlah kelebihan yang
telah dibayar tersebut kepada Pelanggan dengan tidak memberi beban
bunga.
3.3.
Dalam hal seluruh atau sebagian dari tagihan yang ada pada lembar
tagihan yang dikeluarkan oleh PT Rahajasa Media Internet telah lewat
waktu tanpa dilakukan pembayaran oleh Pelanggan, maka PT Rahajasa
Media Internet memiliki hak untuk memberikan sanksi berupa tambahan
beban bunga atas keterlambatan membayar jumlah tagihan diatas. Prosentase
beban bunga terlambat bayar ditentukan oleh PT Rahajasa Media Internet
dan dihitung sejak saat terakhir hari bayar hingga saat Pelanggan
membayar penuh tagihan yang tertunggak
3.4.
Dalam
hal Pelanggan melakukan pembatalan atas hal- hal yang sebelumnya dimintakan
kepada PT Rahajasa Media Internet dan untuk permintaan tersebut PT
Rahajasa Media Internet sudah menunjukkan kesanggupannya, pembatalan
tersebut membuka kemungkinan pembebanan Biaya Pembatalan dengan jumlah
yang ditentukan tertulis oleh PT Rahajasa Media Internet.
3.5.
Untuk ketentuan-ketentuan dalam butir 3 dan 4 di atas, pembatalan
akan diikuti dengan tindakan PT Rahajasa Media Internet melakukan
hal-hal yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemberian syarat-syarat
tambahan, pengalihan Service dan/atau peralatan atau keharusan- keharusan
lain apapun yang terkait dengan pembatalan tersebut.
3.6.
Dalam hal karyawan PT Rahajasa Media Internet atau agen resminya diminta
untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi di premis Pelanggan, PT Rahajasa
Media Internet memiliki hak untuk mengenakan biaya perbaikan jika
kerusakan diakibatkan oleh penggunaan dan terjadi pada peralatan network
yang disediakan oleh PT Rahajasa Media Internet.
4.
Pemutusan Service
4.1.
Kecuali ditentukan lain, Service dapat diakhiri oleh PT Rahajasa Media
Internet maupun Pelanggan, dengan mana pihak yang akan mengakhiri
terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis dan cara yang layak
kepada pihak lawannya.
4.2.
Waktu
pemberitahuan tertulis adalah: 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Service
untuk bulan kalender berikutnya, yang mana tanggal tersebut dihitung
pada saat pemberitahuan diterima oleh PT Rahajasa Media Internet.
4.3.
Dengan
memperhatikan ketentuan butir 1 di atas, Service dapat langsung diputus
oleh PT Rahajasa Media Internet dalam hal:
a)
dengan pertimbangan yang wajar, PT Rahajasa Media Internet menganggap
Pelanggan telah melanggar Syarat dan Kondisi yang tertulis ini;
dan/atau pelanggaran lain terhadap ketentuan- ketentuan telekomunikasi
lain yang terkait dengan hubungan antara PT Rahajasa Media Internet
dengan Pelanggan sebagai penyedia dan pengguna; atau Pelanggan memberikan
informasi yang tidak lengkap atau palsu maupun tidak akurat dalam
hubungan ini.
b)
dengan pertimbangan yang wajar, PT Rahajasa Media Internet menganggap
Pelanggan dengan cara apapun telah ataupun akan menggunakan Service
dan / atau peralatan untuk maksud apapun yang bertentangan dengan,
menghalangi, mengabaikan, mempermalukan, melecehkan, mengganggu
pelaksanaan hukum yang berlaku atau kepentingan umum.
4.4.
PT Rahajasa Media Internet, tanpa mengabaikan keberadaan hak-hak maupun
upaya yang ada pada pihaknya dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai
pembebasan pihaknya atas tidak terlaksananya berbagai kewajibannya,
dapat menghentikan Service maupun layanan lainnya secara sementara
apabila tagihan atas Service maupun layanan lainnya yang tertera pada
faktur yang dikirimkan oleh PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan
ternyata tidak diselesaikan oleh Pelanggan secara tuntas dalam jangka
waktu yang ditentukan. Pemutusan sementara atas hal-hal di atas akan
diterapkan oleh PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan apabila
jangka waktu pembayaran serta toleransinya terlewati tanpa pembayaran
penuh atas tagihan terhutang. Pemutusan sementara dilakukan 15 hari
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
4.5.
Pemutusan Service secara permanen akan diterapkan apabila dalam jangka
waktu 30 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, tagihan tidak
diselesaikan secara tuntas 4.6. Akibat Pemutusan
4.6.1.
Dalam hal pemutusan Service sehubungan dengan Syarat dan Kondisi ini,
Segala tagihan terhutang beserta bunga harus dibayar lunas dalam waktu
secepatnya.
4.6.2.
Kelalaian untuk menyelesaikan tagihan terhutang menyebabkan PT Rahajasa
Media Internet mencari penyelesaian menurut hukum serta prosedur yang
berlaku
5.
Perubahan Dalam Penggunaan Layanan / Kecepatan Akses
Dalam
hal Pelanggan Individu Sistem Koneksi Dial-Up ingin mengubah Layanan
Yang Digunakan sebagaimana yang tertera pada lembar registrasi permohonan,
haruslah terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada PT
Rahajasa Media Internet mengenai maksud tersebut dalam waktu tidak
kurang dari 14 (empat belas) hari sebelumnya. Waktu efektif atas perubahan
adalah hari pertama dalam bulan kalender setelah jangka waktu 14 (empat
belas) hari tersebut atau waktu efektif lain yang ditentukan PT Rahajasa
Media Internet.
6.
Tanggung Jawab Pelanggan
6.1.
Pelanggan harus:
6.1.1.
sejalan dengan Penggunaan RADNET Yang Dapat Diterima, sebagai berikut:
a)
Tujuan Utama RADNET didirikan untuk:
1)
menyediakan akses layanan jaringan kerja komputasi yang berkualitas
tinggi dan optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Republik
Indonesia dan dunia internasional,
2)
menawarkan sumber-sumber jaringan kerja komputasi yang sangat
ekonomis dan efisien, dan
3)
meningkatkan dan memudahkan pembaruan dan semangat kompetisi
regional maupun nasional. Tujuan-tujuan ini menjadi keunggulan
absolut dalam penentuan Service dan harga.
b)
Prinsip Penggunaan RADNET Yang Dapat Diterima.
[i]
Semua penggunaan RADNET harus konsisten dengan Tujuan Utama
RADNET.
[ii]
Adalah tidak dapat diterima apabila RADNET digunakan untuk tindakan
apapun yang sifatnya melanggar hukum termasuk tapi tidak terbatas
pada tindakan-tindakan amoral, perjudian atau tindakan-tindakan
apapun yang bersifat kriminal maupun mengirim atau menerima
hal-hal dari seseorang yang berupa pesan-pesan yang bersifat:
menyerang moralitas, agama, kelompok masyarakat, dasar-dasar
politik, serta sifat menghina, tidak senonoh, cabul atau kata-kata
ancaman.
[iii]
Adalah tidak dapat diterima apabila RADNET digunakan untuk tindakan
pengiriman pesan yang bersifat memaksa tanpa alasan jelas, sehingga
menyebabkan pihak lain siapapun orangnya merasa terancam, dilecehkan,
jengkel, tidak nyaman atau gelisah.
[iv]
Adalah tidak dapat diterima apabila RADNET digunakan untuk mengganggu
atau mengacaukan pengguna-pengguna lain, Service atau peralatan.
mengacaukan dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada
penyebaran atas advertensi tanpa permintaan, penyebarluasan
virus komputer maupun sejenisnya, dan menggunakan jaringan kerja
komputasi untuk akses tanpa otorisasi sehingga mungkin untuk
mengakses mesin lain melalui jaringan kerja komputasi.
[v]
Kecuali ditentukan lain oleh para pemilik atau pemegang hak,
seluruh informasi dan sumber-sumber yang dapar diakses melalui
RADNET dianggap milik pribadi individu maupun organisasi yang
memiliki atau memegang hak untuk itu. Karena itu adalah tidak
dibenarkan bagi individu untuk menggunakan RADNET guna mengakses
informasi atau sumber-sumber kecuali hal demikian dilakukan
dengan ijin, yang mana atas pemohonan ijin tersebut telah terlebih
dahulu disetujui oleh pemilik atau pemegang hak.
6.1.2.
Pelanggaran
Prinsip RADNET akan memeriksa setiap perkiraan adanya pelanggaran
atas Prinsip Penggunaan RADNET Yang Dapat Diterima dengan dasar
kasuistis. Hasil yang jelas atas adanya pelanggaran yang tidak dapat
ditolerir maupun yang tidak dengan tepat ditanggapi oleh anggota
yang melanggar akan menyebabkan pelanggar tersebut dihentikan dari
keanggotaan dan Service.
6.1.3.
Setiap waktu harus menjaga kerahasiaan identifikasi pengguna (ID)
dan/atau sandi yang diberikan kepadanya serta harus memastikan bahwa
ID dan / atau sandi tersebut tidak diungkapkan maupun diketahui
pihak manapun dalam hal apapun pada saat kapanpun. Pelanggan harus
bertanggung jawab penuh untuk dan memikul segala biaya, kehilangan
ataupun kerugian yang timbul akibat penggunaan ID dan/atau sandi
oleh pihak lain yang didapat dengan cara apapun.
6.1.4.
setiap
waktu menggunakan ID dan sandi-nya sendiri untuk mengakses Service.
Pelanggan dapat sewaktu-waktu mengubah sandi -nya sendiri demi keamanan.
6.1.5.
terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari PT Rahajasa Media
Internet jika ia bermaksud menggunakan Service dan / atau peralatan
untuk hal yang dapat menimbulkan lalulintas komputasi yang melebihi
penggunaan normal dan / atau akan menimbulkan hambatan pada sistem
atau peralatan telekomunikasi PT Rahajasa Media Internet.
6.1.6.
secara tepat tunduk kepada setiap pemberitahuan, instruksi atau
arahan yang diberikan oleh PT Rahajasa Media Internet atau Direktorat
Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang berkaitan dengan pemasangan,
penggunaan atau pengoperasian Service dan / atau peralatan.
6.1.7.
bertanggung jawab sendiri atas kepastian yang diberikan bahwa setiap
permintaan atau tambahan apapun atas Service telah terlebih dahulu
diotorisasi oleh Pelanggan. Permintaan apapun terhadap Service akan
dianggap telah terlebih dahulu mendapatkan otorisasi dari Pelanggan,
jika tidak segera diajukan keberatan atas Service yang dilakukan
oleh PT Rahajasa Media Internet.
6.1.8.
tidak mendapatkan hak tetap atau kepemilikan atas layanan seperti
tapi tidak terbatas pada nomor telepon, nomor mailbox, identitas
pengguna jaringan kerja komputasi (network user identity), referensi
sirkuit; yang mana sewaktu-waktu dapat diubah atau dialihkan secara
sepihak oleh PT. Rahajasa Media Internet tanpa satu dengan lainnya
berkewajiban mengganti kerugian, kecuali hal ini ditentukan lain
dalam suatu Syarat dan Kondisi Khusus.
6.1.9.
tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jaringan kerja
komputasi, pada saat mengakses jaringan kerja komputasi lain melalui
Service ini.
6.1.10.
bertanggung jawab sendiri atas data-data yang didapatnya, disimpan
maupun dikirimkan melalui Service.
6.1.11.
bertanggung jawab sendiri atas pengaturan penggunaan kapasitas simpan
(storage capacity) yang dialokasikan kepadanya atau dialokasikan
kepadanya berdasarkan peraturan PT Rahajasa Media Internet yang
berlaku.
6.2.
Pelanggan
tidak boleh:
6.2.1.
menggunakan secara bersama-sama dengan pihak lain atau membiarkan
pihak lain menggunakan secara bersama-sama Service dan / atau peralatan
yang didapatnya, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
dari PT Rahajasa Media Internet; dan karena itu Pelanggan harus
menggunakan Service sepanjang hak yang didapat sebagai pelanggan.
6.2.2.
mengalihkan atau mengeluarkan seluruh atau sebagian dari hak kewajiban
yang tercantum dalam ketentuan ini, tanpa terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari PT Rahajasa Media Internet. Setiap hal
yang pada pokoknya bersifat mengalihkan atau mengeluarkan tanpa
persetujuan tertulis adalah tidak berlaku dan batal dengan tidak
memberi akibat apapun.
6.2.3.
melanggar hak cipta maupun hak milik intelektual lain, dengan penggunakan
perangkat lunak, ID maupun sandi, atas informasi atau sumber-sumber
yang didapatnya. Juga tidak diperbolehkan untuk menyimpan informasi
atau sumber-sumber yang didapatnya, untuk digunakan kembali dalam
sistem komputer manapun.
6.2.4.
mencoba untuk mendapatkan akses sistem komputer manapun yang terkoneksi
pada Internet, tanpa otorisasi dari pemilik sistem komputer terkait,
dan
6.2.5.
menggunakan Service untuk mengakses informasi atau sumber-sumber
yang menjadi milik pribadi individu dan organisasi, kecuali telah
terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemilik atau pemegang hak
atas sumber-sumber dan informasi tersebut.
7.
Hak PT Rahajasa Media Internet
PT Rahajasa
Media Internet memiliki hak untuk mengatur dan mengawasi akses ke
berbagai sistem komputer dan data-data yang tersimpan dalam sistem
RADNET melalui tatacara yang dianggap layak untuk dilaksanakan oleh
PT Rahajasa Media Internet.
8.
Pembebasan
8.1.
PT Rahajasa Media Internet akan dibebaskan dan dijamin oleh Pelanggan
bahwa ia tidak akan dirugikan atas terjadinya kerugian, kewajiban,
kerusakan dan biaya, termasuk biaya konsultasi yang wajar yang ditimbulkan
oleh: Kelalaian atau pengabaian yang dilakukan oleh Pelanggan maupun
pejabat, karyawan, agen atau kontraktornya yang ditimbulkan oleh atau
disebabkan karena instalasi, pemakaian atau pemindahan, peralatan
atau perangkat lunak yang tidak berasal dan yang berasal dari PT Rahajasa
Media Internet, yang disambungkan atau akan disambungkan pada Service,
dan mengakibatkan terjadinya klaim dan tuntutan ganti rugi atas terjadinya
hilang, rusak harta benda, luka atau matinya orang, termasuk pembayaran
yang harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Kerja atau
setiap program pembayaran menyangkut jaminan atas cacat atau matinya
orang.
8.2.
Klaim atas terjadinya fitnah, gangguan atas diri pribadi, pemalsuan
hak cipta, dan dilakukan pelanggaran dan / atau perubahan atas data
pribadi, atau data-data informasi, serta data atau pesan yang dikirimkan
melalui Service oleh Pelanggan
8.3.
Tuntutan atas terjadinya pemalsuan paten dan pelanggaran hak milik
intelektual lainnya, hal-hal lain yang timbul akibat pemakaian alat,
perangkat lunak, apparatus serta sistem yang tidak berasal dari PT
Rahajasa Media Internet dan / atau dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan
dengan Service.
8.4.
Perubahan Isi Syarat dan Ketentuan PT Rahajasa Media Internet memiliki
hak untuk sewaktu waktu mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Service, penggunaan peralatan
maupun layanan lain kepada Pelanggan dan Pelanggan akan terikat kepada
setiap perubahan tersebut. Pemberitahuan atas akan adanya perubahan,
akan dilakukan oleh PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan melalui
cara-cara yang dianggap layak.
9.
Keadaan Memaksa
PT Rahajasa
Media Internet dibebaskan Pelanggan dari tanggung jawab atas hal-hal
yang termasuk tapi tidak terbatas pada:
- terjadinya
cuaca buruk yang berakibat tergganggunya fasilitas PT Rahajasa Media
Internet;
- terganggunya
hubungan Global Internet akibat kerusakan pada fasilitas leased-line
yang disewa PT Rahajasa Media Internet dari Operator Jaringan Internasional
maupun Penyedia jasa Jaringan Internet Internasional;
- pencabutan
ijin usaha oleh Pemerintah; perang; bencana alam termasuk banjir
dan angin topan;
- terjadinya
pemutusan hubungan dengan Global Internet diluar wilayah Republik
Indonesia;
- pemberontakan;
- huru
hara;
- embargo;
- pemogokan
atau tindakan-tindakan buruh lainnya;
- kecelakaan,
sabotase dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada diluar perencanaan
serta kesengajaan PT Rahajasa Media Internet.
10.
Lain-Lain
10.1.
Kata "Pelanggan" atau kata lain yang memiliki referensi sama, tidak
hanya merujuk orang. Termasuk "Pelanggan" adalah perusahaan, firma
ataupun bentuk organisasi lain.
10.2.
Setiap pemberitahuan dari PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Syarat dan Kondisi ini, dapat
dilakukan oleh PT. Rahajasa Media Internet melalui cara-cara yang
dianggap layak. Segala bentuk korespondensi maupun pemberitahuan dari
PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan, dianggap telah dikirim
dan diterima oleh Pelanggan, 2 (dua) hari setelah PT. Rahajasa Media
Internet mengirimkannya melalui PT Pos Indonesia kepada alamat terakhir
Pelanggan yang tercatat dalam arsip PT Rahajasa Media Internet.
10.3.
Setiap permintaan Pelanggan atas Service, peralatan maupun bentuk
layanan lain dari PT Rahajasa Media Internet yang disampaikan Pelanggan
melalui korespondensi maupun pertukaran dokumen adalah menjadi bagian
tidak terpisahkan dari Syarat dan Kondisi ini.
10.4.Tagihan
dari PT Rahajasa Media Internet kepada Pelanggan akan menjadi bukti
yang meyakinkan atas permintaan Pelanggan kepada PT Rahajasa Media
Internet, maupun keberadaan layanan PT Rahajasa Media Internet untuk
Pelanggan; serta kesanggupan Pelanggan untuk tunduk kepada Syarat
dan Kondisi yang diterapkan oleh PT Rahajasa Media Internet
11.
Hukum yang Berlaku dan Jurisdiksi Pengadilan
11.1.
Syarat dan Kondisi ini dibuat, tunduk dan ditafsirkan berdasarkan
hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. PT Rahajasa
Media Internet dan Pelanggan dengan ini memberikan jurisdiksi eksklusif.
|
|